SUMENEP, koranmadura.com – Proses rekrutmen calon komisioner Komisi Informasi (KI) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan. Sebab pelaksanaan fit and proper test dinilai tidak prosedural sehingga keberadaannya diduga cacat hukum.
Salah satunya pelaksanaan uji kelayakan itu melebihi ambang batas waktu yang ditentukan dalam peraturan komisi informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016. Dalam peraturan itu, DPRD Sumenep harus melakukan fit and proper test selama 30 hari sejak Timsel menyerahkan hasil seleksi ke DPRD.
Namun faktanya, legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni pada 25 Juli 2017 diumumkan, sementara fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I.
“Selain itu, hasil fit and proper test tidak ada skoring. Dan, ini sudah ditindaklanjuti dengan surat ketua dewan kepada komisi I untuk kembali kepada aturan yakni Perki,” kata R. Hawiyah Karim, Ketua KI Sumenep, Sabtu, 23 Maret 2019.
Anehnya, kata wanita yang akrab disapa Wiwik itu, setelah cukup lama, yakni pada 29 Juni 2018 ada surat balasan tentang skoring. Padahal, sudah ada gugatan ke KI Jatim terkait persoalan tersebut, dan tidak bisa menunjukkan skoring.
“Lagi-lagi pada saat itu komisi I berkirim surat kepada Bupati terkait skoring ini. Ini kan aneh,” jelasnya.
Dia menuturkan, proses pelaksanaan fit and proper test ini sangat tak sesuai dengan spirit peraturan. Ini bagian dari proses yang tidak prosedural. “Kalau ini disahkan apalagi sampai dilantikan maka ini jelas akan cacat hukum, dan bisa menimbulkan masalah,” ucap wanita yang juga sebagai Advokat itu.
Padahal, menurut Wiwik, bupati sudah pernah berkirim surat kepada DPRD untuk melakukan fit and proper test sebagai bentuk kewenangan dia juga melantik. Seharusnya, ini dilakukan dengan cara baik oleh dewan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.
“Suasana hati saya tidak sedang ingin mempertahankan jabatan sebagai ketua KI, tapi bagaimana aturan diberlakukan secara lurus. Biar publik tahu, lembaga yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan di Sumenep. Apapun keputusannya kami harus sama-sama menghargai,” tukas Advokat yang mulai naik daun ini.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini. Saat dihubungi melalui sambungan telaponnya tidak dijawab, meski nada sambung pribadinya terdengar aktif.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma juga enggan memberikan komentar terkait masalah ini. Bahkan, saat dihubungi dia masih berada di undangan. “Saya masih alalabet (takziah, red) di Jabaan, Manding,” tukasnya singkat. (JUNAIDI/ROS/DIK)