BANGKALAN, koranmadura.com – Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menangkap lima tersangka yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Senin, 29 April 2019 lalu. Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 14.30 wib di rumah milik DR di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan.
Empat orang yang membeli sabu kepada DR yaitu SBR dan MM, warga asal Desa Karang Asem Kecamatan Klampis, ADS dan SM warga asal Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan. Sedangkan DR mendapatkan sabu-sabu dari BD yang saat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka SBR bersama temannya ADS, MM dan MM memesan sabu kepada DR seharga Rp 150.000 kemudian DR tersebut mengambilkan sabu kepada orang yang bernama BD sebagai DPO,” ungkap AKP Puguh Suatmojo, Satreskoba Polres Bangkalan, Rabu, 1 Mei 2019.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar tisu kering warna putih, satu kantong plastik klip kecil yang di dalamnya berisi tujuh kantong plastik klip berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 150.000 dan handphone merek samsung warna putih.
“Dengan barang bukti yang dikumpulkan ini, maka perkara ini dikena tindak pidana Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” jelasnya.
Sementara dalam kasus ini pihak kepolisian Bangkalan akan menindaklanjuti pemeriksaan kepada tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait. (MAIL/ROS/DIK)