JAKARTA, koranmadura.com – Tim Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga orang pelaku pencurian modus ganjal ATM yang kerap beraksi di Tangerang. Mereka ditangkap setelah 14 kali melakukan aksinya.
“Kasus pencurian uang di ATM yang dilakukan oleh sindikat yang berasal dari Lampung, dua orang tersangka berhasil kami amankan,” kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Mei 2019.
Ade mengungkapkan dua orang tersangka yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/5) itu berinisial E alias I dan R alias W. Menurut Ade, E berperan sebagai pengganjal dan W berperan sebagai kurir, sedangkan satu orang lainnya inisial R masih DPO.
“E alias I berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM, kemudian menggunakan tusuk gigi dan cotton bud, mulut atau bibir ATM diganjal dengan tusuk gigi atau cotton bud sehingga masyarakat yang lakukan transaksi alami kesulitan. Kedua R alias W berperan sebagai orang yang kendarai kendaraan,” ungkap Ade.
Ade mengatakan para tersangka ini total sudah mengganjal 14 ATM di Tangerang, Jakarta Timur, dan Bekasi. Mereka mendapatkan uang hingga Rp 72 juta.
“Dari satu korban ini Rp 72 juta, jadi diambil semua dikuras ATM-nya, cara mereka ambil uang sebagian dengan batas maksimal masing-masing kartu ditarik semua, sisanya ditransfer sampai habis,” ucapnya.
Kemudian Ade menjelaskan para tersangka ini mulanya berpura pura membantu masyarakat yang kesulitan di ATM. Setelah membantu kemudian pelaku akan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lainnya.
“Para tersangka ini selalu lakukan aksi secara bersama-sama, minimal 3 orang sehingga akhirnya korban merasa yakin saat alami kesulitan di depan ATM sehingga merasa yakin orang yang menawarkan bantuan adalah yang tulus ikhlas padahal tidak, itu bagian dari sindikatnya,” jelasnya.
Atas kejadian ini para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)