KORANMADURA.com – Petugas unit penggeledahan rutan klas IIB Depok menggagalkan penyelundupan ratusan narkoba jenis baru ke dalam rutan. Narkoba yang disebut bernama Yaba itu dimasukkan dalam bungkusan aluminium.
“Pada tanggal 4 Mei 2019 unit penggeledahan rutan kelas IIB depok telah menggagalkan penyelundupan barang yang diduga adalah narkoba,” kata Kepala Rutan kelas IIB Depok, Bawono Ika Sutomo, kepada wartawan, di Rutan kelas IIB Cilodong, Depok, Kamis (16/5/2019).
Bawono menjelaskan narkoba jenis baru itu ditemukan oleh unit penggeledahan rutan dari pengunjung inisial GY. Rencananya, sebut Bawono, titipan itu akan diberikan kepada salah satu warga binaan inisial FS. Mengetahui titipan mencurigakan yang dibawa GY, pihak rutan kemudian menghubungi Polres Depok.
“Kemudian dari tim unit narkoba Polres Depok datang dan sama-sama kita membuka dan menyaksikan, dan disaksikan oleh si GY,” ujarnya.
Setelah dibongkar, Bawono mengatakan barang yang diduga narkoba jenis baru itu berbentuk butiran keras berwarna merah. Narkoba tersebut dimasukan oleh GY ke dalam satu aluminium foil ukuran sedang.
“Jadi bentuknya keras seperti butiran, tapi di dalam bubuk susu, susu formula, bentuknya seperti butir-butir itu. Jadi dimasukkan ke dalam bungkus susu itu, yang dilihat ada satu bungkus sedang, kira kira isi 100 ya, warna butiran merah,” ucapnya.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana, membenarkan temuan narkoba di rutan kelas IIB Depok sejumlah 100 butir. Temuan itu kemudian dikembangkan hingga tertangkap dua kurir lain inisial KI dan AY.
“Lalu kami kembangkan ke rumah dari si kurir di Cibinong itu kami menemukan sekira 2.300 ribu pil, (ditangkap) ada 3, mereka semua kurir. Sementara pemiliknya masih dalam pencarian. Inisial GY, FS seorang warga binaan, KI, AY,” sebut Arya.
Arya menyebut GY belum sempat menjual ke warga binaan. Menurutnya, narkoba tersebut masih belum diperjualbelikan.
“Sebenarnya ini kan masih barang baru ya, masih tester jadi belum sempat dijual. Orang yang di dalam rutan ini minta diantarkan, baru diantar sudah kami cegat. Pengakuan mereka sendiri memang ini masih tester,” ucap Arya.
“Narkoba jenis sabu padat yang asalnya dari Thailand,” ujarnya.
Dia mengatakan ketiga kurir yang tertangkap dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Dia menyebut mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(detik.com/ROS/VEM)