PAMEKASAN, koranmadura.com – Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan, terdapat 113 organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah itu. Sayang, dari jumlah sebanyak itu hanya 14 lembaga yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Pamekasan, Abdul Muin. Menurutnya, SKT puluhan Ormas dan LSM itu sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa, lantaran hingga saat ini belum memproses perpanjangan SKT ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masa berlaku SKT itu per lima tahun. Banyak LSM dan Ormas di Pamekasan yang SKT-nya sudah kedaluwarsa, tapi dibiarkan dan tidak diurus perpanjangannya. Buktinya, tidak ada yang meminta rekomendasi ke Bakesbangpol,” katanya.
Dijelaskan, berdasarkan peraturan Kemendagri 57/2017, secara administrasi ada dua macam ormas berdasarkan peraturan Kemendagri 57/2017. Diantaranya, ormas yang berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum.
“Ormas yang berbadan hukum terdaftar di Kenmenkum HAM dan berlaku seumur hidup. Jika tidak berbadan hukum, harus mengurus SKT ke Kemendagri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (ALI SYAHRONI/BETH/DIK)