PAMEKASAN, koranmadura.com – Warga Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku dimintai uang saat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Padahal program yang dikenal sertifikat Jokowi tersebut gratis. Parahnya, sertifikat tanah sampai saat ini belum keluar, sejak proses pendaftaran dilakukan tahun 2018 lalu.
Salah seorang warga asal Desa Ragang, RKY (inisial) mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 ribu per bidang tanah oleh perangkat desa yang diangkat jadi panitia PTSL. RKY sendiri mendaftarakan sejumlah bidang tanah.
“Masing-masing bidang tanah dipungut biaya Rp 50 ribu, tapi saya belum bayar lunas, nanti pelunasan setelah sertifikat tanah keluar,” kata RKY saat dikonfirmasi via telepon, Senin, 29 Juli 2019.
Perempuan berusia 40 tahun tersebut tidak mengetahui kalau program PTSL dari pemerintah pusat itu gratis, sehingga dirinya dan warga lainnya tidak menyampaikan protes.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Ragang Abd Hamid mengaku tidak ikut campur dan tidak mengetahui soal PTSL dipungut biaya, karena sebelum diangkat Plt kepala Desa pada pertengahan bulan Mei 2019, dirinya bekerja di Kecamatan.
“Itu pemerintahan desa sebelumnya, saya tidak di desa, saya di Kecamatan dan tidak ikut campur persoalan desa, saya pindah dari desa ke Kecamatan tahun 2017,” pungkasnya.(RIDWAN/ROS/VEM)