KORANMADURA.com – Polisi telah menetapkan FM (29) sebagai tersangka pembunuhan anaknya yang masih berusia 3 bulan. Saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (2/9/2019).
Sebagaimana diketahui, FM dengan tega membunuh anaknya yang masih berusia tiga bulan di kediamannya, di Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/9/2019) kemarin.
Belum diketahui secara pasti bagaimana FM membunuh buah hatinya tersebut. Saat ini kasus pembunuhan itu tengah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Jadi untuk penanganan kasus 338 atau pembunuhan seorang anak oleh ibunya. Penanganan selanjutnya ditangani oleh unit PPA Polrestabes Bandung,” kata Suparma.
Pihaknya mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka. “Yang bersangkutan masih sulit dimintai keterangan apakah direncanakan atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian itu terjadi di Jalan Delta, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun belum diketahui kronologis terkait kejadian tersebut. (DETIK.COM/ROS/VEM)