KORANMADURA.com – Heru Angga (27) ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. Dia ditangkap setelah buron selama dua tahun usai membunuh, Mustofa (45).
Heru ditangkap di kawasan Gasing pada Jumat (4/10/2019) pukul 01.00 WIB dini hari. Karena coba melawan, Heru Angga terpaksa ditembak.
“HA ini pelaku pembunuhan yang sudah buron dari 2017 lalu. Korban meninggal dikeroyok,” tegas Katim Unit I Jantanras, Aiptu Heri Kusuma Jaya saat ditemui di Mapolda.
Selain Heru, seorang pelaku berinisial UH masih diburu. UH adalah abang kandung Heru yang ikut melakukan pengeroyokan dan menyebabkan korban tewas.
“Pelaku ini terpaksa kita ambil tindakan tegas (ditembak) kedua kakinya karena coba melawan saat ditangkap. Padahal kami sudah beri peringatan sejak awal,” katanya.
Motif pembunuhan sendiri disebut Heri karena dendam lama antara pelaku dan korban. Kedua pelaku itu pun kemudian menemui korban dan menikam dengan badik pada 28 Juni 2017 lalu.
“Korban dikeroyok oleh kedua pelaku dan langsung meninggal di lokasi. Setelah itu para pelaku kabur,” kata Heri. (DETIK.com/ROS/VEM)