KORANMADURA.com – Raut wajah tak berdosa nampak pada Ery Age Anwar (36), ayah tiri yang tega menganiaya Agnes Arnelita, balita 3 tahun, hingga tewas. Selama proses penyidikan di kepolisian, sikap yang sama ditunjukkan Ery.
“Raut wajahnya dingin, seperti tak merasa bersalah. Itu yang terlihat selama proses interogasi. Awalnya tetap tidak mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander kepada detikcom, Jumat (1/11/2019).
Berkat kelihaian penyidik Polres Malang Kota, akhirnya Ery mengakui telah menganiaya korban yang selama empat bulan ini menjadi anak tirinya.
“Dia terus memegang alibinya, agar penyidik kesulitan membuktikan perbuatannya. Tetapi, akhirnya tersangka mengakui penganiayaan yang sampai menyebabkan korban meninggal,” beber Dony.
Pasca pengakuannya itu, sikap Ery tak berubah seperti semula. Tetap tak menunjukkan rasa iba atau penyesalan telah menghabisi anak tirinya secara keji.
“Seperti psikopat, tanpa ada rasa bersalah sedikit pun. Tak punya hati nurani telah melakukan hal di luar perikemanusiaan terhadap korban,” ulas Dony.
Hasil penyidikan polisi turut mengungkap jika tersangka telah menikahi ibu korban sejak empat bulan ini. Mereka kemudian tinggal di Perum Tlogowaru Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang juga menjadi lokasi penganiayaan terhadap korban.
Tersangka disebut tak memiliki pekerjaan tetap. Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, ini lebih banyak menghabiskan waktu dengan berada di rumah. Sementara Hermin Susanti (22), istri dan juga ibu kandung korban bekerja di sebuah perusahaan property.
“Tersangka tak memiliki pekerjaan tetap. Kalau ibu kandung bekerja, saat kejadian korban hanya bersama tersangka di dalam rumah,” tegas Dony. (DETIK.com/ROS/VEM)