BANGKALAN, koranmadura.com – Kanit Reskrim Polsek Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua tersangka karena diduga melakukan pencurian motor (Cranmor) Honda Vario dengan Nopol M 5038 GS, milik Bambang Siswanto, di Basis Lanal Batuporon Kamal, Bangkalan, Jumat, 1 November 2019.
Kedua tersangka tersebut Moh. Yakup (22), asal Dusun Naro’an, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, dan Nur Hariyanto (25), asal Dusun Laok Jarat, Desa Duko Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno menyampaikan, kedua pelaku tersebut diketahui melakukan pencurin motor di Jl. Raya Abdullah No. 13 Desa Tanjungjati Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.
“Kedua tersangka mencuri sepeda motor milik Bambang Siswanto di toko tempat dia jualan,” kata Suyitno.
Berdasarkan keterangan korban, kata Suyitno, Moh. Yakup berpura-pura membeli roko ke toko korban, sedangkan motor milik korban diparkir di depan tokonya dalam keadaan kuncinya tertempel.
“Sedangkan korban masuk dan ingin mengambilkan rokok yang di pesan oleh tersangka,” katanya.
Namun secara tiba-tiba Moh. Yakup mengambil motor milik korban dan membawa kabur ke arah utara bersama Nur Hariyanto yang mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol M 4533 GG. Kemudian korban mengejar kedua tersangka tersebut.
“Kedua pelaku lari ke arah utara dan masuk ke daerah Basis Lanal Batuporon, terus ke dua pelaku dapat ditangkap dan diamankan di lokasi,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)