KORANMADURA.com – Polisi telah menangkap pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan bugil di Ngawi. Lalu mengapa pelaku nekat membunuh dan menelanjangi korban?
Pelaku bernama M Iqbal Maulana (19) warga Desa Banjar Banggi, Kecamatan Pitu, Ngawi. Ia baru mengenal korban dalam sebulan terakhir melalui aplikasi percakapan Hello Yo. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin merampas harta benda korban.
“Jadi pelaku ini baru saling mengenal sebulan lalu melalui aplikasi percakapan online, Hello Yo. Motif pelaku membunuh hanya ingin merampas harta benda korban,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Dicky menambahkan, awalnya pelaku janjian bertemu di sebuah jalan kampung dekat rumah korban. Lalu pelaku membonceng korban menggunakan motor korban. Iqbal kemudian membawa korban ke arah sekitar hutan.
“Jadi janjian dengan korban, naik motor milik korban keliling hingga dekat hutan. Sebelumnya korban sempat menolak dan ingin jalan di Alun-alun Ngawi saja,” paparnya.
Harta benda korban yang dirampas pelaku yakni motor Honda Beat warna hitam bernopol AE 3156 JD serta sebuah ponsel. Pelaku yang merupakan residivis dua kali kasus curanmor, lanjut Dicky, telah menjual hasil perampasan kepada seseorang warga Sidoarjo. Motor matic itu dijual seharga Rp 4,5 juta.
“Untuk hasil rampasan sepeda motor milik korban termasuk ponsel telah dijual ke warga Sidoarjo. Dijual hasil curanmor itu sekitar Rp 4,5 juta yang uangnya telah dibelikan ponsel baru. Untuk penadah juga kita amankan karena membeli barang yang tidak ada dokumen,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian kepala menggunakan batu akik di jarinya. Pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.
“Jadi korban dipukul dengan tangan yang memakai cincin akik. Tak hanya itu korban juga dicekik lehernya. Sementara itu untuk menghilangkan jejak, pelaku melucuti semua pakaian korban dan membuangnya ke sungai agar bisa mengecoh polisi. Agar dikira korban perkosaan,” ujarnya.
Khoirul menambahkan, sang penadah motor milik korban yakni Miskano (28) warga Desa Katerongan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Penadah juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Baik pelaku pembunuhan dan penadah hasil curian telah kita tahan dan dijerat dengan pasal juga,” imbuhya.
Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama dengan Tim Jogoboyo Polda Jatim. Pelaku pembunuhan terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan berusaha untuk kabur.
Senin (23/12), mayat wanita berinisial BDL (24) warga Kecamatan Paron, Ngawi ditemukan warga yang sedang mencari rumput sekitar pukul 09.30 WIB. Mayat itu ditemukan di kebun jagung Perhutani Ngawi, Desa Banjar Banggi, Kecamatan Pitu dalam keadaan bugil. (DETIK.com/ROS/VEM)