KORANMADURA.com – Seorang oknum sipir Lapas Kuala Tungkal Jambi berinisial RT (51) dibekuk Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi. Tersangka RT diduga menjadi pemasok narkotika di dalam lapas.
“Tersangka ini merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Lapas Kuala Tungkal Jambi. Kita tangkap saat hendak mengatar sabu dan ekstasi yang dibungkus ke dalam kotak untuk disalurkan ke dalam Lapas Kuala Tungkal,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Eka Wahyudianta, Rabu (19/2/2020).
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 511 gram serta ekstasi 150 butir dari tangan tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku menguasai narkoba tersebut atas perintah seseorang.
“Kita tangkap di kawasan Tungkal Ilir, saat pelaku hendak menuju ke Lapas Kuala Tungkal dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum ditangkap tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terlebih dulu, lalu dilakukan penggeladahan,” ujar Eka.
Kata Eka, setelah dilakukan pengembangan. Barang bukti sabu dan ekstasi yang diantar pelaku berasal dari luar negeri dengan dikirim menggunakan speedboat melalui jalur laut di Jambi.
“Ini merupakan jaringan international. Sabu dan ekstasi itu dikirim dari jalur laut melalui pelabuhan tikus di Kuala Tungkal Jambi. Tersangka ini menunggu di sana dan kemudian berperan mengantarnya ke lapas, dari pengakuan tersangka ia sudah tiga kali mengantarkan sabu ke dalam Lapas Kuala Tungkal dengan upah sekali antar Rp 2,5 juta” kata Eka.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah satu bungkus plastik bening berisi sabu, satu buah botol berisi 100 butir pil logo kodok warna pink dan 50 butir pil logo minion warna ungu, satu unit motor, satu buah kotak, satu buah plastik hitam, dan uang Rp 1,9 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka RT terancam pidana seumur hidup. (DETIK.com/VEM)