KORANMADURA.com – Label musik Nagaswara menuntut keluarga Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 miliar. Hal itu terkait soal pengubahan lirik lagu ‘Lagi Syantik’ yang dinyanyikan oleh Siti Badriah tanpa adanya izin kepada yang bersangkutan.
“Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin. Yang kita permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi. Itu hak pencipta untuk menggugat melakukan gugatan. Jadi dilindungi hukum bukan sekedar coveringnya. Tapi ini tentang perlindungan hak ciptanya,” kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Bahkan menurut Yos Mulyadi, nominal yang dilayangkannya tersebut belum setimpal dengan kerugian moril yang kliennya alami. Sebab, tolak ukur kerugian moril itu bahkan tidak bisa diukur dengan sejumlah uang.
“Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kita susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa,” ujar Yos Mulyadi.
“Tapi itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri,” tandasnya.
Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar membuat video cover ‘Lagi Syantik’ di Channel YouTube nya. Dalam video tersebut mereka menyanyikan ‘Lagi Syantik’ dengan Kreativas sendiri hingga mengubah liriknya. (DETIK.com/VEM)