KORANMADURA.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah menyebut ada tiga daerah yang sudah masuk zona merah dalam pandemi virus Corona atau COVID-19. Ada beberapa kriteria yang memenuhi sehingga tiga daerah itu jadi zona merah.
“Di Jawa Tengah (zona merah Corona) ada di Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kabupaten Wonosobo,” kata Kadinkes Jateng, Yulianto Prabowo, Kamis (23/4/2020).
Yulianto Prabowo mengatakan, definisi zona merah bermacam-macam. Kriteria sehingga masuk dalam kategori zona merah yaitu selain ada kasus positif Corona, namun juga adanya peningkatan jumlah kasus.
Kemudian juga ada kasus yang terkait klaster dan juga transmisi lokal. Ia memberi contoh kondisi di Wonosobo yang memiliki jumlah pasien positif virus Corona cukup banyak dari klaster Ijtima Ulama Dunia di Gowa.
“Wonosobo itu di mana di sana ada kejadian klaster eks Gowa. Ada transmisi lokal,” jelasnya.
Terkait klaster Ijtima Ulama Gowa, data yang sudah dilaporkan ke Provinsi Jawa Tengah hingga sore kemarin ada 26 orang positif Corona dan ada 1 orang meninggal.
“Yang terindikasi klaster Gowa ada 26 kasus, 11 orang dari Banjarnegara, 11 Wonosobo, 2 Klaten, 2 Surakarta, 1 orang Karanganyar meninggal dinyatakan positif,” ujar Yulianto. (Detik.com/ROS/VEM)