SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini korps baju cokelat itu mengamankan dua orang dengan barang bukti sebanyak 19 poket.
Kedua pemuda itu di antaranya Herman Syah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan Whisky Paku Sadewo (24) Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Saat ini Whisky masih berstatus mahasiwa jurusan Administrasi Negara di salah satu perguruan tinggi.
“Mereka diamankan pada Sabtu, 06 Juni 2020, sekira pukul 02.30 WIB,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu, 7 Juni 2020.
Penangkapan keduanya kata Widi dilakukan di tempat yang berbeda. Herman Syah diamankan di belakang toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram, sobekan isolasi kertas warna putih dan satu unit handphone merek Blackberry warna hitam. “Saat digeledah barang bukti narkoba diinjak menggunakan kaki kiri,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, kata dia Herman Syah mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari Whisky Paku Sadewo.
Saat itu Polisi langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Whisky Paku Sadewo dan berhasil diamankan di rumahnya. “Saat diamankan tidak ada perlawanan,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 18 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram.
Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, timbangan electrik merek “HARNIC” warna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna silver, satu buah gunting, uaang tunai senilai Rp 200 ribu hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, celana pendek warna dongker.
“Selian itu juga mengamankan bungkus rokok merk ASSIKHA sebagai tempat menyimpan poket sabu-sabu,” jelasnya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)