SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pemuda asal Desa Montorna, Kecanatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur rela mencuri sepeda motor milik tetangga desanya. Pemuda bernama Mohammad Zarkazi itu rela ‘nyolong’ hanya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemuda keliharan Sumenep, 11 Maret 1992 itu karena malas bekerja, sehingga melakukan tindakan melawan hukum, dan menyebabkan dirinya masuk jeruji besi.
“Dia ditangkap pada Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Resmob,” kata Widiarti, Kasubbah Humas Polres Sumenep, Kamis, 9 Juli 2020.
Dikatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Mohammad Hosen dan Yiyin. Keduanya telah ditangkap beberapa waktu lalu dan berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Zarkazi ini sempat masuk DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya.
Tindak pidana pencurian itu dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Bu Salama, warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan. Satu unit Honda Absolut Revo warna merah hitam menjadi sasaran aksi pencurian.
Hasil interogasi Zarkazi mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua temannya. Saat itu Zarkazi mendapat bagian hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu dan digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari yang lain.
Saat ini Zarkazi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan di Mapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana. (JUNAIDI/SOE/DIK)