BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 5 ribu rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, diamankan oleh Bea Cukai setempat. Upaya sterilisasi rokok tak berizin tersebut untuk tingkatkan kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kota Salak.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menyampaikan, jenis rokok ilegal yang ditemukan berbeda-beda. Operasi yang menggandeng aparat hukum itu dilakukan di beberapa tempat. Yakni, mulai dari Kecamatan Kota, Klampis hingga Arosbaya.
“Baru lima kecamatan. Kita mengamankan rokok ilegal satu Pikap penuh,” kata dia, Rabu 15 September 2021.
Sementara ini, penindakan bagi penjual rokok ilegal hanya diberi tegoran dan edukasi. Menurut dia, para masyarakat belum begitu faham cara membedakan mana yang resmi atau tidak. Namun jika diulangi lagi, maka bisa dilakukan denda.
“Jika menurut undang-undang bisa pidana bagi penjual rokok ilegal, tapi kita kasihan juga,” ucap dia.
Menurut dia, sedikitnya sebanyak Rp 15 miliar uang dari DBH CHT yang digelontorkan ke kabupaten paling barat di Pulau Madura. Rinciannya, 25 persen untuk penegak hukum dan sisanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Dinas Komunikasi, Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perdagangan,” sebutnya. (MAHMUD/ROS/VEM)