SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi salah satu instansi yang mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2021.
DBHCHT yang dialokasikan kepada Dinkes Sumenep tahun ini mencapai Rp 27,7 miliar. Dana tersebut, sebagian besarnya, dipakai untuk membiayai kesehatan warga miskin yang termasik penerima bantuan iuran daerah (PBID).
“PBID itu ialah warga miskin yang didaftarkan sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang iuarannya ditanggung oleh pemerintah kabupaten,” kata Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono.
Menurutnya dengan fasilitas tersebut masyarakat bisa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis di tempat-tempat pelayanan kesehatan. Baik di Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan dasar maupun rumah sakit sebagai tempat pelayanan rujukan.
“Termasuk di beberapa rumah sakit di luar daerah, seperti di Pamekasan dan Surabaya, yang telah bekerja sama dengan Pemkab Sumenep,” urai kepala dinas yang akrab disapa Agus itu.
Sesuai data Dinkes, jumlah warga miskin di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura yang terdaftar sebagai PBID cukup banyak, yaitu mencapai 57 ribu lebih.
“Saya kira itu merupakan bentuk perhatian luar biasa dari Pemkab Sumenep dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin,” ujar dia.
“Saya berharap ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Silakan gunakan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Karena Pemkab sudah membayar iurannya kepada BPJS,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)