BANGKALAN, koranmadura.com – Realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih mencapai 70 persen. Sementara batas akhir penyelesaiannya surat pertanggungjawaban (SPj) sampai 13 Desember 2021.
Penyerapan DBHCHT dibagai di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yaitu, Bagian Perekonomian, Dinas Koperasi, Disperinaker, Disdag dan Diskominfo. Lima lembaga itu fokus pada sosialisasi dan penegakan hukum. Sedangkan di kesehatan melekat di rumah sakit dan Dinkes.
Kabag Perokonomian Setkab Bangkalan, Zainal Alim menyampaikan, Kota Dzikir dan Shalawat telah mendapatkan dana DBHCHT sebesar Rp 15 miliar. Rinciannya, Rp 11 miliar diperuntukkan bidang kesehatan dan sisanya untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hulum.
“Dana Rp 11 untuk Dinas Kesehatan dan Rumah sakit. Dan Rp 3,4 miliar untuk lima OPD. Tapi terbanyak Diskominfo. Karena berhubungan penerbitan media,” jelas dia, Jumat 26 November 2021.
Diakui Zainal, sapaan akrab dia, penyerapan DBHCHT memang ada keterlambatan. Sebab, masih terkendala kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, molornya pelaksanaan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Namun demikian, walaupun batas waktu penyerapan DBHCHT tersisa belasan hari, pihaknya optimis semua OPD bisa menyelesaikan tepat waktu. Karena, kata Zainal batasan waktu sampai 13 Desember 2021 tersebut sudah menjadi kebijakan dia Kementerian Keuangan.
“Kita terus kebut, agar serapan selesai semua. Jika nanti misal melewati tanggal yang ditentukan, maka harus mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)