BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pembacokan yang terjadi di salah satu Rumah Makan, Kecamatan Tanjung Bumi, kabupaten setempat.
Diketahui, satu di antara yang tiga yaitu atas inisial R (23). Dia merupakan warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sedangkan dua pelaku yang lain masih belum diketahui keberadaan mereka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menyampaikan, korban pembacokan, oleh tiga pelaku itu masih berhasil diselamatkan. Pria berinisial H (32) asal Tanjung Bumi itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
“Korba luka di paha sebelah kanan, punggung, lengan kiri dan pergelangan tangan kanan,” kata dia, Rabu 9 Maret 2022.
Dia menceritakan motif aksi pembacokan yang terjadi pada tanggal 2 Maret 2022. Menurut dia, tersangka R bersama teman lainya merasa kesal terhadap korban. Sebab, kendaraannya milik dia dipinjam, habis itu gadaikan oleh korban.
“R dan dan teman-temannya merasa ditipu oleh H. Jadi, dia membacok H. Dua pelaku kita tetap kejar,” ujar dia. Atas kejadian itu tersangka R dijerat pasal 170 ayat (2) tentang kasus kekerasan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)