SAMPANG, koranmadura.com – Ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, kepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten setempat, Selasa, 31 Januari 2021.
Ratusan massa itu tergabung dalam wadah Forum Masyarakat (Format) untuk menuntut transparansi rekrutmen panitia add hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Para pendemo menuding rekrutmen panitia add hoc diduga banyak titipan dari oknum hingga terjadinya unsur suap menyuap guna meloloskan peserta menjadi bagian dari panitia Pemilu 2024 mendatang.
Pantauan koranmadura.com saat aksi berlangsung, sejumlah massa memperlihatkan kalimat-kalimat sindiran yang ditujukan kepada komisioner KPU Sampang, di antaranya ‘Nilai Tes Kalah dengan Rupiah’, ‘KPU Begal Demokrasi’ dan lainnya.
“Kami datang ke sini sebenarnya ingin membersihkan nama baik komisioner KPU, tetapi ternyata kami tidak bisa membendung buruknya kabar yang beredar di masyarakat, terutama tentang adanya informasi dugaan titipan oknum saat rekrutmen menjadi Penitia Pemungutan Suara (PPS),” teriak Azis Muslim Haruna, korlap aksi demo di kantor KPU Sampang.
Soal isu suap menyuap, Azis Muslim Haruna menyatakan bahwa proses pembuktiannya dipasrahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya menyatakan, segala bentuk petunjuk indikasi tersebut sudah diserahkan kepada kepolisian.
“Isunya, kan, banyak, katanya KPU menerima Rp 1 miliar, ada titipan dan lain sebagainya. Makanya kami sampaikan bahwa ada permasalahan dalam proses penentuan dan penetapan PPS di Kabupaten Sampang,” terangnya.
Selain itu, Azis Muslim Haruna juga menyebutkan permasalahan yang ada saat ini yaitu tidak adanya garis koordinasi antara PPS dengan kepala desa setempat kaitannya dalam penentuan kesekretariatan meski sebenarnya telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan fakta di lapangan, ada beberapa desa di wilayah Kecamatan Karang Penang, PPS tidak memiliki staf maupun kantor kesekretariatan.
“Akibatnya pada tahapan berikutnya, yaitu Pantarlih malah tidak terealisasi. Tahapan itu seharusnya sudah ditutup pendaftarannya. Nah, ini poin penting pelanggaran etik yang dilakukan oleh PPS. Makanya tuntutan kami salah satunya untuk mem-PAW seluruh PPS yang ada di Kecamatan Karang Penang,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku jika KPU pada dasarnya menerima tuntutan yang disampaikannya. Hanya saja pihak KPU meminta pengaduan tersebut secara formil dengan melakukan pengaduan secara langsung dan tertulis dari masyarakat.
“Permintaan KPU akan kami penuhi hari ini juga. Dan KPU berjanji akan menindaklanjutinya. KPU selama 3×24 jam, akan memberikan jawabannya. Makanya Kamis mendatang, kami akan tagih janji KPU dan akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ancamnya. (MUHLIS/DIK)