PAMEKASAN, koranmadura.com – Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama inisial JI pada 10 Juli 2023 lalu soal perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah beberapa hari yang lalu.
Hal itu setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena dinilai kurang cukup bukti.
“Hasil gelar perkara bahwa laporan pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, dan sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Saudari Maryamah,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas, Iptu Sri Sugiarto, Rabu, 11 Oktober 2023.
Sri panggilan akrab Iptu Sri Sugiarto menyebutkan sebelumnya pihaknya sudah melakukan langkah-langkah atau tahapan-tahapan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Terakhir dilaksanakan gelar perkara, serta menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana itu,” terangnya. (SUDUR/DIK)