JAKARTA, Koranmadura.com – Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Keputusan itu diketok Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Selasa 21 November 2023.
“Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI,” tanya Puan.
“Setuju,” sahut peserta rapat disambut ketuk palu Puan.
Meski semua seperti paduan suara menyetujui usulan Baleg DPR tersebut, ada tiga fraksi yang berbeda pendapat terkait RUU Usul Inisiatif DPR terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketiga fraksi itu adalah Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PBK. Dari ketiganya, satu fraksi menolak, sedangkan dua lainnya menerima dengan catatan.
“Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan,” kata Puan.
Dia meneruskan, “Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan.” (Gema)