PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka pada Minggu, 4 Mei 2025.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S (41), warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, yang diduga sebagai bandar; RMP (33), warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur; dan H (46), warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, yang berperan sebagai pengedar.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam jumpa pers mengungkapkan bawah penggerebekan dilakukan di rumah tersangka S di Dusun Maronggi.
“Petugas mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu dari tangan ketiga tersangka,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto saat menggelar doorstop di Ruang Satnarkoba Polres Pamekasan, Senin, 5 April 2025.
AKP Sri Sugiarto menambahkan, ketiga pelaku saat ini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” tegasnya. (SUDUR/DIK)