JAKARTA,KORANMADURA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan politik penuh terhadap perjuangan mantan karyawan PT Kertas Leces yang menuntut hak-hak normatif mereka.
Dukungan itu berupa desakan kepada pemerintah agar mencairkan pesangon bagi 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces yang nilainya mencapai Rp145 miliar.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Nasim Khan, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, hak-hak buruh tidak boleh diabaikan, terutama setelah penantian panjang hingga 13 tahun
“Saya berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para eks karyawan PT Kertas Leces hingga tuntas,” ujar Nasim Khan, di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Legislator PKB ini menjelaskan Komisi VI DPR RI telah menerima langsung perwakilan Paguyuban Karyawan Leces beberapa waktu lalu.
Komisi VI DPR juga telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian kasus PT Kertas Leces ini.
Namun rekomendasi DPR ini belum ditindaklanjuti pemerintah.
“Nah, sekarang, kita tinggal menunggu Keputusan pemerintah. Karena pengadilan sudah menyatakan pailit dan asetnya telah dihitung kurator. Bola ada di pemerintah Cq Danantara, Kemenkeudan BP BUMN,” tegasnya.
“Sekali lagi, kami minta pemerintah (Danantara Kemenkeu dan BP BUMN) agar hak para karyawan dapat segera diselesaikan. Iya, harus segera tuntaskan”, tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.900 eks-karyawan PT. Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D., ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 20 Oktober 2025 dan tergistrasi dengan Nomor Perkara: 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST.
Kasus ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT. Kertas Leces (PAKAR-AKRAB), mewakili anggotanya dari total 1.900 eks Pekerja PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) yang selama lebih dari satu dekade belum tuntas pembayaran gaji terhutang dan pesangon pasca perusahaan dinyatakan pailit.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan gugatan ini berangkat dari keterlambatan penyerahan 14 sertifikat tanah milik PT Kertas Leces seluas 74 hektar di Probolinggo oleh Kementerian Keuangan kepada kurator.
Aset yang diperkirakan senilai Rp700 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja senilai Rp145,9 miliar.
Namun hingga kini, asset-aset tersebut belum juga dilelang oleh pemerintah.
“Makanya, kami menggugat Kemenkeu ke Pengadilan,” tegasnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan melimpahkan gugatan mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) kepada Danantara.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan senilai Rp1.900 yang diajukan oleh 1.900 eks karyawan BUMN yang telah pailit tersebut.
“Leces, kan, perusahaan (BUMN) Yaudah minta ke Danantara lah. Suratnya belum sampai ke sini. Kalau sampai saya lempar ke Danantara,” kata Purbaya saat ditemui di Kemenkeu, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nazrul Bahar menyampaikan bahwa Komisi VI siap dan berjanji menuntaskan kebuntuan permasalahan PT Kertas Leces bersama DANANTARA dan BP BUMN dan pihak terkait lainnya (Kementrian Keuagan).
“Insha Alloh, Komisi VI DPR sendiri akan mampu menyelesaikan soal hak karyawan ini, karena sudah hak karyawan yang tidak bisa dinegoisasi. Apalagi sudah ada UU tentang DANTARA dan BP BUMN yang baru,” tegasnya.
Sementara itu, anggota FPDIP Budi Sulistyono (Kanang) menjelaskan bahwa semua prosedur sudah dilalui dan semuanya sudah sesuai aturan, tapi goodwill saja yang belum ada.
“Untuk itu, kami berharap semua pihak bisa dihadirkan agar pemenuhan hak karyawan bisa dieksekusi,” terangnya.
Politisi yang biasa disapa Kanang ini menegaskan bahwa jika sisa aset tidak bisa dilelang maka harus dicarikan anggaran untuk memenuhi hak hak karyawan sebesar Rp 145,9 Milar yang merupakan sisa hak yang belum diterima.
“Sebenarnya tidak terlalu berat hanya bergantung pada goodwill dan empati saja,” ujarnya.
Kasus dan Tuntutan
Salah satu Tim Kuasa Hukum para karyawan, Dr. Sahat Poltak Sialagan, S.H., M.H menegaskan perjuangan eks-karyawan Leces tidak terjadi dalam semalam.
Sebelumnya, mereka telah berulang kali mengirim surat ke Kementerian Keuangan, termasuk DJKN, Inspektorat Jenderal, dan Kementerian BUMN, menuntut agar hak-hak mereka dibayar sesuai putusan pengadilan kepailitan.
Upaya para pekerja juga telah sampai ke DPR RI, khususnya Komisi VI dan Komisi XI, serta kepada Ormas, tokoh nasional, dan lembaga keagamaan. Namun berbagai langkah tersebut belum membuahkan hasil.
“Upaya kami hingga mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, memohon agar negara tidak abai terhadap nasib buruh BUMN yang telah lama mengabdi,” pungkasnya.











