SUMENEP, koranmadura.com — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep, Pemkab setempat mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN mengenakan Baju Adat Keraton lengkap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan budaya lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat.
Berdasarkan SE tersebut, ASN, Non-ASN, serta pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Sumenep wajib mengenakan Baju Adat Keraton Lengkap pada tanggal 30 hingga 31 Oktober setiap tahun, termasuk pada pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, dosen, dan guru di lembaga pendidikan swasta. Sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep diwajibkan mengenakan Batik Sumenep.
Sementara bagi ASN dan Non-ASN yang bertugas menggunakan seragam khusus, seperti tenaga medis yang tengah melaksanakan operasi serta petugas lapangan seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, tidak wajib.
“Kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep ini sebagai salah satu upaya melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dia menegaskan, kebijakan tersebut juga menjadi sarana memperkuat identitas daerah sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap nilai-nilai budaya yang diwariskan para leluhur.
“Peringatan Hari Jadi ini bukan sekadar mengenang sejarah panjang Kabupaten Sumenep, melainkan momentum untuk meneguhkan komitmen dalam melestarikan budaya dan tradisi daerah,” imbuhnya. (FATHOL ALIF/DIK)











