JAKARTA, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 199 mantan napi korupsi mendaftar menjadi Caleg. Hal itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan terhadap daftar bacaleg 2019.
“Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199,” ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, kepada detikcom, Kamis 26 Juli 2018.
Menurut Afif, jumlah tersebut tersebar di di bacaleg DPR provinsi, DPRD kabupaten dan DPD kota dengan rincian, 30 bacaleg di provinsi, 148 bacaleg di kabupaten dan 21 bacaleg di kota.
“Tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Bakal Calon Terpidana Korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon,” kata Afif.
Afif mengaku bahwa data tersebut pihaknya dapatkan dari proses pengawasan. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah lantaran Bawaslu masih dalam proses pengecekan. “Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan,” tuturnya.
Berdasarkan data Bawaslu, Provinsi yang terdapat bakal calon (bacalon) mantan terpidana korupsi terdapat di Jambi (9 bacalon), Bengkulu (4 bacalon), Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau (3 bacalon), Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur (2 bacalon), DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara (1 bacalon).
Kabupaten yang terdapat terpidana korupsi adalah Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bacalon), Kabupaten Kapuas (5 bacalon), Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bacalon), Kabupaten Kutai Kartanegara (4 bacalon), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bacalon).
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 bacalon) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu bakal calon.
Sedangkan kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi yaitu Kota Lamongan (4 bacalon), Kota Pagar Alam (3 bacalon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bacalon), Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu bakal calon. (DETIK.com/SOE/DIK)