JAKARTA – Pengacara politisi Partai Golkar, Chairun Nisa, Farid Hasbi mengaku bahwa kliennya sedang bernasib apes saat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar. Pasalnya, Chairun hanya membantu menghubungkan Akil Mochtar dengan pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih. “Dia tidak menerima apa pun, tidak ada perjanjian apa pun untuk menerima fee apa pun,” kata pengacara Chairun Nisa, Farid di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Chairun Nisa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Politikus Partai Golkar ini diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima suap dari Cornelis dan Hambit. KPK juga menetapkan Akil, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Farid, uang Rp 3 miliar yang disita penyidik KPK saat operasi tangkap tangan di rumah Akil beberapa waktu lalu berasal dari Hambit yang dibawa oleh Cornelis. “Dari HB (Hambit) dibawa ke CN (Cornelis),” ujarnya.
Uang tersebut, menurut Farid, belum sampai ke tangan Akil. Dia juga mengatakan kalau Chairun Nisa saat itu hanya sedang apes karena tertangkap tangan KPK ketika dia membantu untuk menghubungkan Cornelis dan Hambit dengan Akil. Farid mengungkapkan bahwa kebetulan saja kliennya kenal dengan Akil.
Hubungan Chairun Nisa, lanjutnya, hanya pertemanan biasa. Chairun Nisa mengenal Akil karena hakim konstitusi itu dulunya sama-sama politikus Partai Golkar. “Iya dia apes, terjebaklah gitu,” kata Farid.
Setelah tertimpa kasus ini, jabatan Chairun Nisa di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bendahara pun dicopot terhitung Selasa (8/10). Ketua MUI Hamidan mengatakan, penonaktifan Chairun Nisa tersebut dilakukan agar MUI tak lagi dipautkan dengan kasus suap yang kini menjadi berita menghebohkan tersebut.
“Mulai Selasa hari ini, Ibu Chairun Nisa resmi dinonaktifkan. Artinya, dia secara de jure bukan lagi Bendahara MUI. Ini supaya tak ada lagi berita terkait suap MK yang menyebutkan Chairun Nisa sebagai Bendahara MUI,” kata Hamidan.
Sebenarnya, lanjut Hamidan, Chairun Nisa sudah sejak lama tak lagi aktif dalam berbagai rapat maupun kegiatan MUI. Sejak tiga tahun ke belakang, persisnya pertengahan 2011, Chairun Nisa tak aktif. “Dia sebenarnya sudah tiga tahun terakhir tak lagi aktif. Jadi, surat penonaktifan dia yang kami keluarkan Selasa ini hanya sebagai prosedur keorganisasian saja,” tandasnya.
Belum Pecat
Secara terpisah, anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan belum akan memecat keanggotaan Chairunnisa dari DPR. Partai Golkar kata dia masih menunggu status hukum Chairunnisa.”Soal pemberhentian Chairunnisa itu sangat tergantung pada status yang bersangkutan, jadi kita menunggu status yang bersangkutan menjadi terpidana.Kita masih tunggu status yang bersangkutan dulu hingga jelas,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (8/10).
Lebih lanjut Bambang menyatakan Golkar menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum atas rekannya tersebut kepada KPK, namun belum bisa memastikan apakah divisi hukum dari Partai Golkar akan membantu Chairunnisa dalam menjalani proses hukum. Hal itu disebabkan karena penangkapan Chairunnisa tidak ada hubungannya dengan urusan partai. “Terkait dengan Chairunnisa, yang bersangkutan tentu karena hadir di tempat penangkapan Akil tidak dalam kepentingan partai karena dia mendampingi incumbent dari partai yang didukung oleh PDI P sementara Golkar sendiri kalah kan, sehingga tidak ada urusan dengan partai,” jelas Bambang. (gam/aji)