JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan uji laboratorium atas urine dan rambut milik Akil Mochtar. “Hasil dari uji rambut dan urine adalah keduanya negatif,” ujar Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dalam keterangan persnya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/10).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang berupa narkoba tersebut di ruang kerja Akil saat penggeledahan pada Kamis (3/10) dan menyerahkan kepada BNN pada Jumat (4/10) pukul 23.00 WIB untuk diperiksa apakah barang bukti tersebut betul-betul narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut positif narkoba, yakni berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat metamfetamin dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.
Dikatakan Sumirat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan di ruang kerja Akil. Hal itu untuk mengungkap kepemilikan narkoba tersebut. BNN juga akan berkoordinasi dengan KPK dan Mabes Polri. “Kami akan mencari tahu asal-usul barang tersebut, kenapa bisa ada di ruangannya, siapa yang mengantar atau menaruhnya. Jika diperlukan pihaknya akan memeriksa melalui DNA,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan yang menunjukan negatif, BNN akan menyelidiki apakah Akil juga terlibat dalam pengedaran narkoba atau tidak. “Ada kemungkinan barang itu milik siapa, termasuk siapa yang mengedarkan atau dia terlibat peredaran apa tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar pada Jumat 4 Oktober terkait dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok.
KPK kemudian menyerahkan narkoba itu kepada petugas keamanan internal MK untuk ditindaklanjuti. Sampai akhirnya, BNN diberi mandat untuk melakukan pemeriksaan terhadap narkoba itu. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BNN menyatakan narkoba yang ditemukan adalah jenis ganja dan metamphetamin dalam bentuk tablet.
Namun, dia mengatakan akan melakukan langkah berikutnya terkait barang bukti yang mengandung metafetamin dan ganja tersebut. “Tempat ditemukannya barang bukti dan ditangkapnya AM ini berbeda. Itu yang kami akan tindak lanjuti penelusurannya barang ini milik siapa sebenarnya,” ucapnya.
Sumirat mengatakan, pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal. Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (gam/aji/abd)