• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

Baru Disahkan, Perbup Pilkades Serentak di Sumenep Tuai Kritik

Koran Madura by Koran Madura
03/09/2019
in Madura, Sumenep
Baru Disahkan, Perbup Pilkades Serentak di Sumenep Tuai Kritik

Garda Advokasi Dan Supremasi Hukum Indonesia (GASHINDO), Rausi Samkrano. (junaidi)

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga :

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

SUMENEP, koranmadura.com – Meski baru disahkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019 menuai kritik. Salah satunya dari Garda Advokasi dan Supremasi Hukum Indonesia (GASHINDO).

Ketua Pembina GASHINDO Rausi Samkrano mengatakan, hasil kajian yang dilakukan terdapat beberapa poin yang dianggap rentan dipersoalkan. Salah satunya terdapat Pasal 35 ayat 4 yang mengatur tentang penunjukan pihak ketiga dalam melakukan tes bagi calon kepala desa yang lebih dari lima orang.

Tersebut, kata dia, tidak diatur bagaimana tahapan penunjukan pihak ketiga. Sehingga integritas dan kapabilitas pihak ketiga nanti patut dipertanyakan. “Ini menyangkut persoalan hasil, apakah layak atau tidak diterima hasil seleksi yang dilakukan,” kata dia, Selasa, 3 September 2019.

Baca: Efek Gonta-ganti Perbup, Politisi PDI Perjuangan Minta Bupati Reorganisasi Tim Hukum

Selain itu, kata dia, bentuk uji kelayakan dilakukan melalui focus group discussion (FGD) sebagaimana diatur dalam ayat 5. Metode ini, kata dia, rentan dimanfaatkan oleh calon yang memiliki kemampuan orasi dan diskusi. Sehingga tim penilai nantinya akan kesulitan untuk memberikan penilaian karena tim tidak mungkin jeli melihat dan mengatur jalannya diskusi.

“Sisi lain bisa diuntungkan, karena semua calon bisa melihat potensi dan kemampuan masing-masing calon dan bisa saling berargumen,” jelasnya.

Dalam perbup 54/2019 itu, kata dia, tidak mengatur tentang sengketa hasil Pilkades yang rentan dipermasalahkan melalui jalur hukum. Terkadang, kata dia, putusan majelis hakim menganulir hasil pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan panitia.

“Ini juga patut diantisipasi, apakah meski bermasalah pemenang tetap dilantik atau menunggu hingga proses hukum incrakh, itu tidak diatur dalam Perbup,” jelasnya

Bahkan, lanjut mantan aktivis Malang itu, lahirnya Perbup 54/2019 menganulir semua sandaran hukum pelaksanaan Pilkades serentak. Sebab, dalam Pasal 84 menyatakan semua payung hukum pelaksanana pesta demokrasi tingkat desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Padahal, kata Rausi, semua tahapan dan proses Pilkades yang sudah berjalan menggunakan aturan lama, yakni Perbup Nomor 39/2019. “Ini berpotensi untuk dipersoalkan apabila tidak ada klausul penjelas terhadap aturan ini. Karena dalam Perbup yang baru itu tidak ada pengecualian karena tidak menggunakan frase, misalnya pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan ini yang baru itu,” jelasnya.

Baca : PAN Pamekasan Sesalkan Ucapan “Demo Bayaran” Bupati Baddrut Tamam

Kendati begitu, secara umum, Rausi mengapresiasi kerja Pemerintah Daerah karena dalam rentan waktu yang singkat bisa menyusun aturan baru sebagai solusi carut marutnya tahapan Pilkades serentak tahun 2019 ini. “Semoga saja nanti lahirnya Perbup ini tidak menimbulkan gejolak baru, sehingga pelaksanan Pilkades berjalan kondusif,” harapnya.

Untuk diketahui, pertama pijakam hukum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 mengacu pada Perbup Nomor 27 tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Mei 2019. Namun, perabup itu tidak berlaku pasca lahirnya Perbup Nomor 39 tahun 2019 yang disahkan pada 21 Juni 2019.

Kedua Perbup itu sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, pada 23 Agustus 2019 Perda Nomor 8/2014 direvisi menjadi Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Desa. Dengan begitu kedua Perbub juga harus direvisi. Saat ini lahirlah Perbup Nomor 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades serentak saat ini mengacu pada Perbup Nomor 54/2019 yang baru disahkan pada 30 Agustus 2019. (JUNAIDI/ROS/VEM)

Tags: Gashindopemkab sumenepPerbub 54/2019Perbup Pilkades
Next Post
Ketua PAN Pamekasan: Bupati Baddrut Tamam Jangan Merasa Bisa Bekerja Sendiri

Ketua PAN Pamekasan: Bupati Baddrut Tamam Jangan Merasa Bisa Bekerja Sendiri

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi