KORANMADURA.com – Seorang siswa MTS, AM (15), di Panajalu, Ciamis, diduga dianiaya oknum gurunya di sekolah. Tak terima anaknya dianiaya, orang tua AM mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Hari ini kita kedatangan tamu ada yang meminta pendampingan terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum guru di sekolahnya,” kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto di kantornya, Rabu (19/2/2020).
Siswa kelas sembilan MTS ini menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu (14/2) lalu. Penganiayaan ini dipicu sang guru yang emosi karena peringatannya kepada AM untuk mencukur rambut tak dituruti.
“Saya diminta cukur rambut tapi adek saya sakit belum sempat (cukur), dia (guru) marah,” kata AM kepada wartawan.
Dia menuturkan kemarahan itu berujung kepada dugaan penganiayaan kepadanya. Ia mengalami kekerasan di dua lokasi berbeda oleh oknum guru olahraga tersebut.
“Saya ditampar pak, dicekik, dijambak rambut waktu di kantin, kemudian saya protes memang aturanya kalau mau dicukurin harus ditampar dulu. Taunya dia pukul saya lagi di kelas. Terus saya dibawa keluar dipukul lagi sampai jatuh. Saya ampun ampunan,” ungkap AM
Tak terima anaknya dianiaya, keluarga melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Akibat, trauma yang cukup berat, keluarga juga membawa korban untuk pendampingan KPAI Tasikmalaya.
“Saya tak terima anak saya dianiaya gurunya. Pulang lebam matanya bengkak enggak bisa lihat. Saya kesal laporan kepolisi dan ke KPAI, saya ingin efek jera pada pelaku,” tegas orang tua AM, Iwan setiawan.
(DETIK.COM/VEM)