KORANMADURA.com – Artis Dwi Sasono (40) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Polisi menyebut Dwi kini telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
“Hasil pemeriksaan dari penyidik Satnarkoba yang bersangkutan memang positif menggunakan dan kita sudah melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilis di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Yusri mengatakan polisi juga akan melakukan tes rambut dan barang milik tersangka. Hal itu dilakukan, katanya, untuk mengetahui seberapa lama tersangka menggunakan barang haram tersebut.
“Tapi mungkin nanti kita kan lakukan pengecekan rambut mungkin barang. Itu untuk mengetahui seberapa lama dia memakainya, sudah lama belum, makanya kita masih menunggu,” ucapnya.
Dwi Sasono terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyebut pasal yang menjerat aktor Dwi Sasono adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat adalah 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Lewat kuasa hukumnya, Dwi Sasono mengajukan rehabilitasi.
“Pengacara sudah ada yang mendampingi, sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita terima,” kata Yusri.
(detik.com/ROS/VEM)