SURABAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur mendesak 6 (enam) daerah di Jawa Timur agar segera membentuk BPBD kabupaten dan kota. Enam daerah tersebut, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Mojokerto dan Kota Surabaya.
“Keenam daerah tersebut karena masuk kategori daerah rawan bencana alam. Selain itu, keberadaannya (BPBD-red) sangat diperlukan untuk menanggulangi bencana yang terjadi,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur, Sudarmawan kepada Koran Madura, Rabu (15/1).
Menurut Sudarmawan, keberadaan BPBD di enam daerah tersebut sangat diperlukan karena memiliki titik titik rawan bencana alam contohnya banjir dan tanah longsor. “Kota Malang dan terdapat titik-titik rawan longsor. Sementara daerah rawan banjir terdapat di Kota Kediri dan Kota Surabaya,” ujarnya.
Sudarmawan menambahkan, khusus Kota Kediri dan Kota Malang sudah memulai proses pembentukan BPBD hanya menunggu langkah kebijakan politis dari masing-masing daerah tersebut.
“Untuk kabupaten dan kota lainnya, belum ada upaya untuk membentuk BPBD. Diharapkan kedepan daerah-daerah tersebut segera berupaya membentuk BPBD, karena keberadaannya sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan bahwa sudah sejak lama ingin membahas BPBD. “Sebetulnya sudah lama kami (dewan-red) sarankan. Usulan muncul sejak 2012, namun baru sekarang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014,” ungkapnya.
Arief menilai, seharusnya BPBD ada di Kota Malang, sebab di tingkat nasional sudah ada naungannya. Hal tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Baperjakat terkait personil yang mengisi.
“Ketika sudah ada badan nasional yang menanggulangi bencana, sudah semestinya di daerah juga punya. Baperjakat menyatakan saat ini sudah waktunya, karena aspek yang dibutuhkan untuk pengadaan BPBD Kota Malang dianggap mencukupi,” jelasnya.
Berbeda dengan kota/kabupaten lainnya, pemerintah kota Surabaya merasa belum membentuk BPBD. Pasalnya, Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) penanggulangan bencana yang dibentuk Pemkot masih cukup efektif dan sangat mampu menanggulangi bencana.
Meski demikian, dikatakan Kepala Kesbanglinmaspol Pemkot Surabaya Soemarno, Pemkot akan mengikuti regulasi yang ada. Jika memang BPBD harus dibentuk di Kota Surabaya maka tidak akan dihalangi. Karena bagaimanapun, pembentukan BPBD bisa dijadikan sebagai lembaga baru yang khusus bertugas dalam penanganan bencana.
“Tapi untuk keputusan BPBD dibentuk atau tidak di Kota Surabaya tergantung dari Walikota sebagai pemegang kebijakan Pemkot Surabaya. Apabila DPRD mendesak Pemkot membentuk BPBD tentunya harus melalui mekanisme aturan yang ada,” ujar Soemarno.