SUMENEP – Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Sumenep, Fajar Santoso, menyatakan, tiga lahan yang di atasnya berdiri bangunan sekolah dasar, hingga saat ini masih dalam sengketa. Namun, satu lahan sudah menemukan titik terang antara pemkab dan pemilik lahan.
Lahan sekolah yang disengketan dan belum menemukan titik terang penyelesaian, SDN Duko 3 Kecamatan Arjasa dan SDN Ketupat 2 kecamatan Raas. Sementara untuk sengketa lahan SDN Gapurana Kecamatan Talango tinggal melakukan pembayaran.
Belum terselesainya sengketa di dua lahan di daerah kepulauan disebabkan pemilik lahan meminta bayaran lebih tingi dari nilai objek pajak yang ada ”Permintaan pemilik lahan untuk SDN Ketupat, Raas, itu mencapai Rp 300 ribu per meternya. Permintaan ini terlalu tinggi, tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP Disdik hanya sebesar Rp 30 ribu per meter,” ujarnya.
Namun demikian, tiga lahan tersebut dipastikan selesai pada tahun ini. katanya, jika memang di dua sekolah itu tidak bisa diselesaikan dengan cara memberi ganti rugi, pihaknya bisa membeli lahan baru dan membangun gedung SDN tersebut.