JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
Lewat Perpres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan secara khusus Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk percepatan pembangunan sejumlah infrastruktur.
“Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 120 Tahun 2022 tersebut.
Sementara dalam Pasal 2 dijelaskan, penugasan khusus tersebut didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden.
Juga disebutkan tentang infrastruktur-infrastruktur yang harus dipercepat pelaksanaannya. Infrastruktur-infrastruktur itu antara lain adalah pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air, bangunan pengaman pantai, tambatan perahu, pengembangan sistem drainase, pembangunan jalan dan jembatan, preservasi jalan dan jembatan, pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan, dan asrama mahasiswa.
Infrstruktur lainnya adaah pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi, pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum, dan pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan.
Juga pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga, pembangunan atau rehabilitasi istana, pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar, pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit, dan pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat. (Sander)