SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus dugaan menyebarkan konten pornografi, Kamis, 13 Oktober 2022.
Pria yang ditangkap Satreskrim Polres Sumenep itu diketahui berinisial QS, warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, mengungkapkan pria 37 tahun itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Maret 2022 yang dibuat oleh F, warga Desa Kecer Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Menurut Widi, sapaan akrab Widiarti, sebelumnya Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penyelidikan terkait keberadaan QS selama kurang lebih 7 bulan.
“Kemudian pada Kamis, 13 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, Satreskrim mendapat informasi, bawah terduga pelaku berada di rumahnya,” papar dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. “Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
QS dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (FATHOL ALIF/DIK)