BANGKALAN – Senyum lebar tampaknya tidak akan dirasakan oleh para anggota DPRD kabupaten Bangkalan, meski ketua DPRD Bangkalan, RKH Fuad Amin berencana menaikkan gaji wakil rakyat. Sebab banyak mekanisme dan kendala yang harus dipenuhi, apabila gaji para anggota dewan akan dinaikkan. Rencana kenaikan gaji dewan yang pernah dilontarkan ketua DPRD, jumlahnya tak tanggung-tanggung, dijanjikan mencapai 100 persen.
Fuad menilai gaji anggota dewan yang diterima selama ini masih tergolong minim. Gaji anggota dewan hanya berkisar Rp 11 juta dengan seluruh tunjangan yang ada. Hal itu tidak sebanding dengan kinerja wakil rakyat yang menumpuk. Kondisi yang demikian perlu mendapatkan perhatian, agar anggota dewan bisa bekerja dengan maksimal. Salah satu cara bisa dilakukan dengan menaikkan gaji mereka.
Dia menilai kekuatan APBD Bangkalan sangat mampu mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji anggota dewan. Sebab perhitungan anggaran mencapai 1,7 triliun, sehingga tidak mustahil kalau gaji dewan akan dinaikkan pada anggaran mendatang.
“Saya sudah pengalaman karena pernah menjadi Bupati selama 10 tahun. Saya rasa APBD sangat mampu untuk menaikkan gaji anggota dewan. Saya tahu pasti lika-likunya, karena sudah pernah bekerja di eksekutif,” jelasnya.
Mengenai hal itu, salah satu anggota dewan kader Hanura, Mahmudi menilai, kenaikan gaji anggota dewan sulit terealisasi. Apalagi naiknya sampai menyentuh angka 100 persen. Sebab, gaji anggota dewan sudah ditetapkan melalui mekanisme dengan berbagai aturan yang ada. Sehingga, tak mungkin kalau dinaikkan berdasarkan keinginan dewan.
“Saya rasa untuk menaikkan gaji anggota dewan sulit terealisasi. Bisa jadi tidak mungkin karena soal gaji anggota dewan ada aturannya, tidak asal menaikkan,” terangnya.
Menurutnya, ada rumusan aturan terkait kenaikan gaji dewan, tetapi peluang untuk dinaikkan bisa melalui bentuk tunjangan, seperti tunjangan komunikasi intensif dan perumahan. Itupun dengan catatan belanja langsungnya tidak terlalu besar, kemudian diimbangi dengan pendapatan daerah yang tinggi. Namun untuk gaji pokok memang sulit terealisasi.
“Sangat sulit dinaikkan tunjangannya, kalau belanja langsung daerah cukup tinggi dan pendapatan daerah kecil. Oleh karenanya, perlu peningkatan pendapatan daerah dari berbagai sektor,” ujarnya.
Meski APBD Bangkalan 2014 yang cukup besar, tetapi belum tentu sesuai dengan aturan untuk menaikan gaji. Sebab, aturan gaji dewan dan gaji bupati, itu semua sudah ada aturannya dan tidak boleh melenceng dari aturan yang ada. Meskipun, secara finansial kenaikan gaji tersebut tidak ada penolakan anggota, asal semua sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur LSM Center for Islam and Democracy Studies (CIDe), Mathur Husairi menyatakan, pihaknya sangat mendukung adanya wacana kenaikan gaji anggota dewan yang menyentuh sampai 100 persen. Seperti diketahui, gaji beserta seluruh tunjangan anggota dewan berkisar antara Rp11 juta sampai Rp12 juta setiap bulan. Gaji tersebut dinilai terlalu kecil sehingga rencananya akan dinaikkan. Selain itu, kenaikan gaji yang diwacanakan harus disesuaikan dengan kinerja. Sehingga, ada bentuk keseimbangan antara kinerja dengan kenaikan gaji.
“Seharusnya memang begitu, kasihan mereka dengan tanggung jawab dan kinerjanya ke depan, memang harus dihargai dengan gaji yang seimbang,” paparnya.
Di lain pihak, pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura Syafi’ menilai, kenaikan gaji dewan yang direncanakan Ketua DPRD Bangkalan tak mudah dinaikkan begitu saja. Pasalnya, ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui. DPRD
tidak boleh menaikkan gaji sendiri meski anggaran daerah mencukupi, karena hal itu tidak dibenarkan dalam aturan. Termasuk, rencana kenaikan itu harus disetujui oleh kepala daerah setempat.
Syafi’ menyatakan, aturan dalam penentuan gaji dewan dibuat untuk menghindari penyalahgunaan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintan (PP) tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Anggota Dewan sudah dijelaskan secara detail terkait rumus dalam penentuan gaji para wakil rakyat.
“Anggota dewan tidak boleh menaikkan gajinya sendiri. Apalagi, sampai menyentuh angka 100 persen. Gaji anggota dan bupati yang menentukan itu dari pusat,” jelas Syafi’.
Jika kenaikan gaji itu dipaksakan, akan terjadi potensi penyalahgunaan, makanya diatur oleh pusat terkait gaji anggota dewan. Sebab, anggota dewan tidak bisa menentukan gajinya sendiri. Namun, langkah yang bisa dilakukan para legislator bisa berupaya dengan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait upaya kenaikan gaji anggota dewan.
Jika usulan tersebut disetujui, itu merupakan angin segar bagi anggota legislatif. Akan tetapi, kalau tak ada persetujuan dari mendagri, otomatis kenaikan gaji tidak bisa dilakukan. Dirinya tidak menyalahkan, upaya DPRD Bangkalan untuk melakukan pengusulan tentang penentuan kenaikan gaji. Hal itu menjadi sah-sah saja, asalkan sudah sesuai mekanisme aturan yang ada. Apalagi, kemampuan keuangan daerah dinilai cukup. Ditambah untuk optimalisai kinerja mereka.
Sejauh ini, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, gaji dewan yang diterima selama ini sudah memenuhi kebutuhan legislator. Itupun juga menurut ukuran rakyat, terbilang sudah besar gajinya. Legislatif tinggal mengimbangi dengan kinerja yang baik terhadap masyarakat.
“Bukan anggota dewan yang memutuskan sendiri tanpa memperhatikan Peraturan pemerintah. Oleh karena itu, dewan tidak boleh menganggarkan pendapatan sendiri melebihi besaran nominal yang ditentukan dalam peraturan, meskipun bupatinya sendiri kemudian menyetujui,” ungkapnya. (MOH RIDWAN/RAH)