• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

Putusan Mahkamah Partai Dinilai Final

Koran Madura by Koran Madura
05/05/2015
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham (kanan) berbincang dengan Pengacara Kemenkumham OC Kaligis (ketiga kiri) sebelum sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (4/5). Dalam sidang tersebut pihak penggugat atau DPP Golkar hasil Munas Bali menghadirkan saksi ahli mantan Panitera Mahkamah Kontitusi (MK) Zainal Arifin Hossein. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/15.
Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham (kanan) berbincang dengan Pengacara Kemenkumham OC Kaligis (ketiga kiri) sebelum sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (4/5).

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali melanjutkan sidang gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terhadap kepengurusan Partai Golkar.
Dalam sidang lanjutan itu, pihak tergugat yaitu Kemenkumham menghadirkan Pakar Hukum Administrasi Negara I Gede Panca Astawa dan Andhika Danesjvara sebagai saksi ahli.

I Gede Panca Astawa mengatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kepengurusan kubu Munas Ancol, Jakarta atau kubu Agung Laksono sah adalah final. Sehingga, mengacu pada putusan mahkamah partai, Menkumham mengesahkan Golkar kubu Munas Ancol.

“Memang dalam Mahkamah Partai Golkar terjadi perbedaan pendapat, itu tidak bisa menafikan. Tetapi dengan sifatnya final dan mengikat, maka tetap ada keputusan. Majelis Partai Golkar tetap memberikan putusan tersebut,” ujar I Gede Panca Astawa di PTUN Jakarta Timur, Senin (4/5).

Pakar hukum Administasi Negara Universitas Indonesia Andhika Danesjvara juga menjelaskan, adanya perbedaan pendapat dalam Mahkamah Partai Golkar tersebut tidak bisa dilihat separuh, tapi harus dilihat menjadi satu bagian utuh yaitu dalam putusan.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Bereskan Gaji dan Pesangon Eks-Karyawan Leces, Kanang Usul Panggil Menkeu dan MenBUMN

“Jangan sebut mereka majelis hakim kalau ada putusan terpecah-pecah, maju saja sendiri-sendiri (majelis hakim Mahkamah Partai Golkar) terus sebut satu-satu putusannya, tapi itu di dalam hukum tidak ada seperti itu. Intinya dalam Mahkamah Partai itu ada putusannya,” kata Andhika.

Andhika mengatakan, pada dasarnya SK Menkumham bisa digugat di dalam PTUN. Meski demikian, harus dilihat apakah gugatan SK itu berguna atau tidak untuk masyarakat.
“Hakim itu bukan hanya melihat sah atau tidak sah, dicabut atau tidak, tetapi ketika nanti diputuskan kemudian terjadi banding lagi, kapan selesainya (sengketa),” ujar Andhika.

Andhika juga menegaskan, penyelesaian partai berdasarkan Undang-Undang Parpol adalah kembali ke internal. Bukan ke PTUN atau pengadilan negeri.

Sementara itu, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menegaskan tidak ada pertimbangan lain bagi PTUN selain memutuskan untuk menolak gugatan Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakrie.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Partai Golkar merupakan keputusan mengikat, dan memang seharusnya menjadi pedoman dalam kisruh partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Putusan Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly tidak mengubah atau menyimpang dari hasil MPG. Malah kalau disuruh mengubah berbahaya. Ini murni putusan MPG,” jelas Harjono kepada wartawan, Senin (4/5).

Kisruh yang berujung Golkar tidak dapat mengikuti Pilkada seharusnya tidak terjadi bila keputusan MPG dapat dijalakan. Harjono berpendapat PTUN perlu mengakui kepengurusan Agung Laksono. “Iya karena Agung Laksono sesuai ketentuan MPG. Harusnya menolak Ical,” ujarnya.

Kalaupun nanti Ical menggugat hal tersebut malah akan merugikan Golkar.”Ikuti saja putusan MPG,” pungkasnya.

(GAM/ABD)

Next Post

Novel Ajukan Praperadilan

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi