
JAKARTA -Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 karena penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum.
“Kita sudah selesai mendaftarkan perkara (praperadilan) Novel untuk penangkapan dan penahanan. Kita tinggal tunggu penetapan dari Ketua PN tentang jadwal sidang,” ujar anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut dia, ada beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Selain itu, kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan
Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
“Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan,” tutur Muji.
Selain itu, anggota tim kuasa hukum Novel, Ikhsan Zikry juga mempertanyakan mengapa Novel baru ditangkap pada 1 Mei padahal surat perintah penangkapannya sudah dikeluarkan sejak 24 April 2015.
“Lalu penangkapan ini urgensinya apa? Apakah benar-benar untuk penegakan hukum atau ada motif lain?,” tuturnya.
Untuk itu melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dan menghukum Polri membayar kerugian sebesar Rp1.
(ANT/YASHINTA)