
JAKARTA | koranmadura.com – Mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan tersebut.
Sebelumnya Hary Tanoe, sapaan akrab Hary Iswanto Tanoesoedibjo, pada pekan lalu, mangkir dari panggilan penyidik JAM Pidsus dengan alasan tengah di luar kota. Hary Tanoe mendatangi Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus pada pukul 15.00 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih bertuliskan nama perusahaan medianya.
“Silakan saja mengkaitkan saya dengan kasus itu. Saya yakin tidak akan menjadi tersangka,” katanya, Kamis (17/3).
Ia menegaskan dalam kasus itu dirinya tidak tahu menahu soal restitusi pajak yang sedang disasar oleh penyidik Kejagung karena saat itu bukan menjabat sebagai Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren).
Hary Tanoe tidak mau membeberkan persoalan kasus itu saat ditanya oleh wartawan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyatakan rencananya dalam kasus itu, penyidik hari ini akan meminta keterangan dari Dirjen Pajak namun tidak bisa hadir.
“Yang akan mewakili dari Dirjen Pajak yakni direktur pajak,” katanya.
Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 miliar.
Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.
(RIZA FAHRIZA/ANT)