JAKARTA-Pelaksanaan program pengampunan pajak (Amnesti Pajak) periode pertama berakhir pada 30 September malam. Data Ditjen Pajak menyebutkan sebanyak 347 ribu wajib pajak (WP) menerima pengampunan pajak dengan total deklarasi harta mencapai Rp 3.516,5 triliun. “Kami mengucapkan selamat kepada 347.033 Wajib Pajak yang telah mendapat pengampunan pajak dan mengingatkan bahwa momen ini merupakan awal untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh dan mengimbau Wajib Pajak agar ke depan tidak mengabaikan kewajiban perpajakan rutin mereka,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari situs pemerintah Sabtu (1/10).
Menkeu juga mengimbau masyarakat/Wajib Pajak yang lain agar memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak pada periode berikutnya sesuai kondisi masing-masing.
Berikut adalah hasil sementara berdasarkan data terakhir yang tercatat di sistem dashboard Amnesti Pajak pukul 18.00 (jumlah ini dapat berubah setelah rekonsiliasi dari seluruh tempat layanan Amnesti Pajak):
1.Peserta Amnesti Pajak
Wajib Pajak Jumlah Persentase
a. Tidak lapor SPT 62.354 18%
b. Lapor SPT 284.679 82%
c. Total 347.033 100%
Dari jumlah total tersebut, tercatat 14.135 (4%) merupakan Wajib Pajak yang baru memiliki NPWP setelah program Amnesti Pajak ini berlaku.
2. Jumlah Surat Pernyataan Harta:
Wajib Pajak Surat Pernyataan Harta Uang Tebusan (Rp triliun)
a. Orang Pribadi 279.935 77,4
¾ UMKM (a.1) 53.673 2,55
¾ Non-UMKM (a.2) 226.262 74,85
b. Badan 72.064 9,54
¾ UMKM (b.1) 13.800 0.17
¾ Non-UMKM (b.2) 58.264 9.37
c. Total (a+b) 351.999 86,94
Dengan demikian, hingga akhir periode pertama ini mayoritas peserta program Amnesti Pajak adalah WP Orang Pribadi Non-UMKM dengan rata-rata uang tebusan Rp331 juta.
3. Jumlah Harta Deklarasi
Deklarasi Harta Jumlah Harta (Rp triliun) Persentase
d. Dalam negeri 2.444,0 69,5%
e. Luar negeri 937,1 26,6%
f. Repatriasi 135,4 3,9%
g. Total (a+b+c) 3.516,5 100,0%
4. Secara rata-rata jumlah SPH per hari meningkat sangat signifikan dari 25 di bulan Juli 2016 menjadi 705 per hari di bulan Agustus 2016 dan melonjak menjadi 10.393 SPH per hari di bulan September 2016.
5. Sampai dengan saat ini harta repatriasi dan deklarasi luar negeri didominasi enam negara asal yaitu (secara alfabetik) Australia, British Virgin Islands, Cayman Islands, China, Hong Kong, dan Singapura dengan detail sebagai berikut:
a. Repatriasi b. Deklarasi Luar Negeri
Singapore Rp77.4T Singapore Rp631.3T
Cayman Islands (The) 16.5T Virgin Islands (British) 71.7T
Hong Kong 14.0T Cayman Islands (The) 52.5T
China 3.6T Hong Kong 37.9T
Virgin Islands (British) 2.3T Australia 32.1T
6. Kelompok harta yang paling besar diungkapkan adalah kas dan setara kas (30,72%), diikuti investasi dan surat berharga (28,26%) dan tanah, bangunan serta harta tak gerak lainnya (15,04%) dengan rincian sebagai berikut:
Kas & Setara Kas 1080,3T
Investasi & Surat Berharga 993,8T
Tanah, Bangunan & Harta Tak Gerak Lainnya 528,9T
Piutang & Persediaan 446,8T
Logam Mulia & Barang Berharga & Harta Gerak Lainnya 136,0T
“Berdasarkan pencapaian ini dan feedback dari masyarakat/Wajib Pajak maupun dari pegawai yang melayani Amnesti Pajak, Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi secara komprehensif untuk menyempurnakan pelaksanaan program ini dan meningkatkan layanan pada periode berikutnya,” pungkasnya.