JAKARTA, koranmadura.com – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengapresiasi langkah Polri yang mempercepat proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat bertemu perwakilan demonstran pada Jumat (4/11/2016), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan pengusutan kasus Ahok selesai dalam dua pekan.
Syafii berharap, seluruh masyarakat bisa menerima apapun keputusan yang diambil oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri nanti.
“Harus menerima semua dong ya, kecuali kita tidak menghormati hukum kita jadi bangsa anarkistis. Semua kita harus taat pada proses hukum,” kata Syafii saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).
Syafii mengaku, telah membaca secara utuh pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ia menilai, pernyataan Ahok yang mengutip Al Maidah 51 sama sekali tidak menghina Al-Quran.
“Kalau kita baca ulang tidak ada penghinaan,” kata dia.
Syafii menilai, masyarakat luas jadi terpancing emosinya karena fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al-Quran dan Ulama. Ia menyayangkan keluarnya Fatwa itu.
“Sudah lah, mari kita saling menghormati proses hukum yang berjalan dengan legowo, jangan macam macam lagi,” kata dia.
Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.
Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.
Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan.
Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat.
Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor.
Pada 24 Oktober, Ahok telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.
Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Mengenai pengutipan ayat suci ini, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam.
Ia mengaku tidak pernah berniat menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Ahok mengatakan, videonya saat berbicara di Kepulauan.
Sumber: KOMPAS.com
