BANGKALAN, koranmadura.com – Aparat Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, membongkar dan kemudian membakar sebuah gubuk bambu di Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, jumat, 10 Februari 2017. Gubuk yang diduga difungsikan sebagai bilik nyabu itu milik Markawi, 60 tahun, bandar narkoba. Dia ditangkap polisi pada kamis, 9 Februari 2017 kemarin.
Di gubuk itulah, para pelanggannya bebas menghisap sabu. “Pembongkaran ini tindak lanjut dari penangkapan Markawi,” kata KBO Satreskoba Polres Bangkalan, Inspektur Dua Eko Siswanto.
Sekilas gubuk itu tak istimewa, seperti tempat pos ronda. Letaknya di pekarangan belakang, menempel di pagar yang terdiri dari tanaman, dekat dapur dan kandang ayam. Namun gubuk itu strategis, di belakangnya ada pintu keluar sehingga mudah buat kabur.
Menurut Eko, selain membakar bilik nyabu, polisi juga menggeledah seisi rumah Markawi, mulai dari kamar tidur, kamar mandi hingga dapur. Namun ia mengaku tidak menemukan sabu selain yang sudah disita polisi dalam penangkapan sebelumnya. “Sabu yang didapat kemarin belum dihitung,” ujar dia.
Data polisi menyebutkan Markawi adalah residivis kasus narkoba. Tahun lalu, dia pernah ditangkap dan kini kembali ditangkap atas kasus yang sama. (ALMUSTAFA/BETH)
