JAKARTA, koranmadura.com – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mengaku mengelola uang sebesar Rp3 miliar untuk penyelenggaraan Aksi 411 dan Aksi 212 akhir tahun lalu.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan penyelanggaraan aksi, seperti konsumsi, peralatan medis, spanduk, dan baliho.
“(Total dana) yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua, kita rawat betul dana itu,” kata Bachtiar di sela-sela pemeriksaannya di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Selain untuk membeli kebutuhan penyelenggaraan Aksi 411 dan Aksi 212, kata Bachtiar, uang tersebut juga dialokasikan untuk bantuan kemanusiaan. Menurutnya, sebanyak Rp500 juta telah digunakan untuk membantu korban bencana di Aceh dan Rp200 juta dipakai untuk membantu korban bencana di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Bachtiar mengatakan, sebagian uang yang ia kelola tersebut masih tersimpan dengan baik di dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Ia menjamin seluruh uang dari umat terkelola dengan baik, tidak ada yang diambil ataupun disalahgunakan penggunaannya.
Namun, saat ditanya nominal yang tersisa dari uang dikelola, Bachtiar mengaku tidak tahu. “Di rekening dana Yayasan Keadilan untuk Semua. Kami ini enggak ada yang mengambil atau pemindahan hak, tidak ada sama sekali,” katanya.
Menurut Bachtiar, rencananya uang yang tersisa tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan aksi besok, Sabtu (11/2).
Lebih dari itu, Bachtiar mengklaim bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Ia pun mengatakan siap menjalani hukuman bila polisi menemukan tindak pidana yang ia lakukan.
“Saya tidak ingin berprasangka negatif, tujuan kami menegakkan hukum yang berkeadilan. Jadi ketika saya dipanggil, saya harus taat hukum. Kalau saya salah, ya saya harus bertanggung jawab atas kesalahan saya,” tutur Bachtiar.
Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim memeriksa Bachtiar dalam kasus dugaan TPPU.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua.
Agung mengatakan dugaan penyidik berdasar pada temuan rekening yayasan yang belakangan diketahui sebagai penampung dana aksi 411 dan 212.
“Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Kami sedang pastikan penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses,” kata Agung di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2). (cnn)
