• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Bos First Travel Andika Divonis 20 Tahun, Anniesa 18 Tahun Penjara

Koran Madura by Koran Madura
30/05/2018
in Berita Utama, Nasional
Bos First Travel Andika Divonis 20 Tahun, Anniesa 18 Tahun Penjara

Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. (detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranmadura.com – Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.

“Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut,” kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu, 30 Mei 2018.

Bos First Travel, menurut hakim, menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan mulai November 2016 hingga Mei 2017. “Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar,” sambung hakim.

Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel, termasuk Kiki Hasibuan, harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor. “Namun para terdakwa dan Siti Nuraida alias Kiki tetap saja melakukan promosi, baik melalui media sosial, yaitu Facebook, menggunakan jasa artis, membuat jaringan agen, membuka kantor cabang, dan penjualan franchise First Travel ke beberapa perusahaan telah berhasil membuat calon jemaah terpikat dan percaya sehingga mau mendaftarkan diri dan membayarkan uang melalui beberapa rekening bank,” papar hakim.

BacaJuga :

Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

Ternyata Gegara ini Remaja Dibacok di Sampang

Seorang Remaja Dibacok di Halaman Rumah Sakit Ketapang hingga Meninggal

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun. Namun kenyataannya, sejak November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang, yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016-Mei 2017, tidak diberangkatkan.”Dan tidak dikembalikan uangnya,” tegas hakim.

Andika dan Anniesa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan setoran uang calon jemaah umrah. Pencucian dilakukan dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa, termasuk membeli aset, seperti kendaraan, rumah, dan tanah.

Andika dan Anniesa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang hukumannya diatur dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, Andika dan Anniesa terbukti melakukan pidana yang ancaman hukumannya diatur pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurugan. Kiki Hasibuan terbukti bersama-sama bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang dari duit setoran calon jemaah. “Siti Nuraida Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” papar hakim.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan putusan Kiki yakni perbuatannya dinilai hakim menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar. “Dan merugikan materiil dan penderitaan bagi korban,” sambung hakim. (DETIK.com/ROS/DIK)

Tags: Andika SurachmanAnniesa Desvitasari HasibuanFirst TravelSiti Nuraida Hasibuan
Next Post
Satpol PP Ancam Tutup Paksa Tambak Ilegal

Satpol PP Ancam Tutup Paksa Tambak Ilegal

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabung Gas Meledak, Gadis Belia Ini Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi