• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Hukuman Angie Belum Penuhi Rasa Keadilan

Koran Madura by Koran Madura
14/01/2013
in Berita Utama, Nasional
Hukuman Angie Belum Penuhi Rasa Keadilan
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menvonis  Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan. Namun  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai vonis tersebut belum penuhi aspek keadilan masyarakat. “Secara hukum, yang dihukum sudah sah, tetapi rasa keadilan hanya terasa belum terpenuhi,” ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu(13/1).

Masih banyak pertanyaan yang timbul dari masyarakat soal putusan hakim itu karena ada aspek yang tidak terpenuhi.  “Ya kalau secara normatif itu kan kewenangan hakim jadi saya persilakan. Yang belum terpenuhi itu ternyata menimbulkan pernyataan masyarakat,” kata Mahfud.
Mahfud menilai masyarakat masih belum melihat aspek keadilan dari vonis hukum pengadilan Tipikor untuk Angelina Sondakh. “Tapi saya membaca pernyataan-pertanyaan masyarakat ini, ternyata keluar dari rasa keadilan ya. Keadilan dan hukum itu tidak selalu sama,” pungkas Mahfud.

Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon menganggap putusan Majelis Hakim yang memberi vonis hukuman rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat. “Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara,” ujar dia.
Dia membandingkan dengan hukuman yang diterima pencuri ayam mencapai 5 tahun, sedangkan korupsi milyaran rupiah hanya 4,5 tahun. “Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta  hanya 4.5 tahun,” tambahnya.
Putusan majelis hakim dinilai tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. “Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati,” pungkasnya.

Fadli Zon menyesalkan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Angie. Putusan ini disebut langkah mundur pemberantasan korupsi. “Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan,” kata Fadli terpisah.
Angie diputus pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Angie yang juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta ini, dinyatakan bersalah dalam perkara suap pembahasan anggaran proyek Kemenpora dan Kemendiknas.

BacaJuga :

Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

Ternyata Gegara ini Remaja Dibacok di Sampang

Seorang Remaja Dibacok di Halaman Rumah Sakit Ketapang hingga Meninggal

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS. Atas putusan hakim, jaksa pada KPK segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

 

Hukuman terlalu ringan

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan kepada Angie dinilai terlalu ringan, dan tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan Angie kepada negara. Menyikapi ringanya vonis yang dijatuhkan kepada Angie, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengajukan banding. “Dengan putusan Angie yang ringan seperti itu ditambah tidak disitanya uang hasil korupsi, maka Jaksa Penuntut Hukum KPK sebaiknya mengajukan banding kepada pengadilan Tipikor”, kata anggota Komisi III DPR RI Indra.

Seharusnya, kata Indra, KPK menggunakan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karenanya, vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan Tipikor harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran untuk KPK, agar lebih baik lagi mengkaji kajian hukum bagi mereka yang terlibat skandal korupsi. Apalagi, tambahnya, Angie sudah secara jelas dan terbukti melakukan tindakan korupsi dengan menerima uang dari Grup Permai sebanyak Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.  “Jadi rasanya janggal apabila dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara. Hal ini menyebabkan perampasan aset dan pengembalian ke negara tidak maksimal dan tentunya juga optimalisasi efek jera juga tidak tercapai,” tutur Indra.

Seperti diketahui, Majelis hakim telah menvonis Angie 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta. Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Angie 12 tahun. Apalagi dari sangkaan menerima uang miliaran rupiah, Angie hanya harus memberi ganti rugi Rp 250 juta. (gam/abd)

Tags: korupsimk
Next Post
BK Harus Tegas Soal Posisi Angie di DPR

BK Harus Tegas Soal Posisi Angie di DPR

Leave Comment

Trending

  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi