SURABAYA – Mantan Bupati Bojonegoro M Santoso segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus dugaan korupsi bantuan dari Mobil Cepu Limitet (MCL) pada 2006 lalu. Kasus tersebut menyeret tiga tersangka, yakni Santoso, Bambang Santoso (mantan Sekda) dan Edi Santoso (mantan Kepala Satpol PP). Namun, berkas perkara tiga tersangka itu dipisah.
“Perkaranya akan disidang besok (23/1). Siapa majelis hakimnya, anda akan tahu sendiri,” kata Panitera Muda Pidana (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya, Suhadak, kemarin (21/1).
Perkara yang membelit mantan bupati Bojonegoro ini terjadi pada tahun 2006 lalu. Yakni, adanya kegiatan dari Mobil Cepu Limited (MCL). Untuk pembebasan tanah guna keperluan operasional migas tersebut, MCL memerlukan bantuan dan dukungan dari pemerintah daerah.
Santoso lalu membentuk Tim Koordinasi dan Pengendalian Pembebasan Tanah untuk MCL dengan SK Nomor : 188/756/KEP/412.12/2006 tertanggal 6 Nopember 2006. Tim kemudian merumuskan bentuk kerjasama yang dituangkan dalam memorandum kesepakatan antara pemerintah daerah dan Mobil Cepu Limited Ltd dengan Nomor: 188/04/412.12/2007 tertanggal 16 Mei 2007 dan ditanda tangani Santoso dan Brian.D.Boles (Presiden and General Manager Mobil Cepu Limited Ltd).
Inti kesepakatan itu adalah bantuan dan kerjasama supaya kegiatan-kegiatan operasional MCL dan produksi minyak dan gas bumi dapat dimulai sesegera mungkin.
Dari kesepakatan kerja sama tersebut, MCL memberikan dana sebesar Rp 3.814.650.000 kepada Pemkab Bojonegoro. Dana tersebut merupakan pendapatan lain-lain daerah yang sah dan seharusnya melalui rekening kas umum daerah (KUD).
Santoso seharusnya memerintahkan Bambang Santoso sebagai sekda agar dana bantuan tersebut masuk ke kas umum daerah sesuai dengan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah.
Namun, pada kenyataannya, dana sebesar itu tidak masuk ke rekening kas umum daerah, akan tetapi ke rekening atas nama Tim Koordinasi dan Pengendalian Pembebasan Tanah untuk MCL. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006.
Bambang sebagai sekda menyetujui pengajuan Nota Dinas No : 540/412.11/2007 tertanggal 14 Juni 2007 perihal rencana anggaran kegiatan sosialisasi pembebasan tanah pengembangan lapangan Banyu Urip oleh MCL yang disampaikan oleh Kasmoeni selaku Sekretaris I Tim. Santoso juga menyetujui nota dinas tersebut.
Bantuan dari MCL yang diterima tim digunakan untuk honorium pejabat muspida, koordinator tingkat kabupaten, kecamatan, desa, rapat dan perjalanan dinas.
Berdasarkan nota dinas itu, Santoso selaku pelindung tim memberi disposisi dan memerintahkan Kasmoeni untuk mencairkan dana bantuan Rp 3.814.650.000 dari rekening Giro di Bank Jatim agar dibagi-bagi.
Dari dana tersebut, Santoso memperoleh Rp 957 juta, Bambang Rp 85 juta, Edi Santoso Rp 412 juta, Kabag Perlengkapan Muftuchin Rp 154 juta, Kabag Keuangan Rp 300 juta, dan kepada pihak lain Rp 1,1 miliar lebih.
Atas perbuatan tersebut, Santoso beserta dua tersangka lainnya dianggap bersalah dan dijerat pasal 2 jo pasal 18 UU Tindak Pidan Korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (kas/abe)