SURABAYA-Majelis hakim yang di ketuai Unggul Achmadi meminta agar tiga terpidana gratifikasi dana jasa pungut Japung Pemkot Surabaya, yakni Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin untuk tetap menghadiri setiap persidangan penijauan kembali yang diajukannya.Hal itu ditegaskan hakim Unggul saat persidangan perdana atas peninjuan kembali (PK) yang diajukan tiga pejabat Pemkot Surabaya itu. “Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 tahun 2012. Pemohon harus hadir setiap sidang,” kata Unggul dalam persidangan yang digelar diruang Sidang Candra PN Surabaya, Kamis (21/2) kemarin.
Penegasan Hakim Unggul itu berawal dari permohonan Zainuddin dan Richard, dua Pengacara dari ketiga terpidana gratifikasi japung itu yang meminta agar disetiap persidangan kliennya tidak diwajibkan hadir. “Karena kesibukan dan sudah di wakilkan kepada kami untuk sidang selanjutnya,”pinta dua pengacara itu dalam persidangan.
Dalam persidangan itu, Soekamto Hadi, Poerwito,Muhlas Udin meminta hakim untuk menunda putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menghukum mereka dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kurungan dan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan dalil adanya bukti-bukti baru dan kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara. “Kami minta kepada majelis hakim untuk meminta agar menunda keputusan MA,”kata pengacara Soekamto dkk saat persaidangan.
Selain itu, mereka juga meminta hakim untuk mengabulkan permohonan PK nya serta meminta untuk membatalkan putusan kasasinya. “Meminta kepada MA untuk membatalkan nomor 1465 K/Pid.Sus/2010 tentang eksekusi,”ucap Ricard.
Sementara, Jaksa penuntut umum I Wayan Wahyudhistira dari Kejari Surabaya memohon agar sidang tersebut di tunda. “Kami meminta di tunda seminggu agar kami dapat mempelajarinya,” kata dia menjawab permohonan tiga terpidana Japung.
Seperti yang telah diketahui, dalam putusan nomor 1465 K/Pid.Sus/2010, tiga majelis hakim tingkat kasasi di MA yang terdiri dari Hakim Agung Prof Rehngena Purba, Suwardi dan Imron Anwari menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan terhadap Soekamto, Muhlas dan Purwito. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Soekamto dkk telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004.
Dari Rp 720 juta yang diberikan itu, sebanyak Rp 470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk Musyafak pribadi. Sementara Rp 250 juta diberikan oleh Muhlas Udin yang kemudian oleh Musyafak dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya lainnya. (kas/han)