SURABAYA – Pasca penyerahan diri trio terpidana kasus Jasa Pungut (Japung) senilai Rp. 750 Juta, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, banyak pihak yang menilai bahwa kasus gratifikasi ini akan turut menyeret nama Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Bambang Dwi Hartono. Namun hal tersebut dibantah oleh Bambang DH. Tetapi jika dirinya dianggap terlibat, wawali Surabaya ini siap menghadapi kemungkinan apapun.
Hal ini diungkapkannya kepada para wartawan, ketika ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya. “Saya siap kalau nantinya proses hukum berkembang melibatkan saya,” ungkap dia Selasa (5/3).
Dirinya memaparkan, jika kasus Japung yang telah menyeret tiga pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) ini dilakukan atas landasan hukum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). ”Waktu itu ada usulan dari DPRD Surabaya dan disampaikan kepada saya. Rekomendasi saya adalah oke saya setujui kalau ada aturannya dan uangnya ada,” papar dia.
Dirinya juga menambahkan, jika Japung seperti ini juga terjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa timur (Jatim) dan nilainya lebih besar. “Kalau kita dipermasalahkan, kenapa Japung DPRD Jatim diperbolehkan. Padahal jumlah uangnya lebih banyak dari pada Surabaya,” papar dia.
Bambang DH berpendapat, jika ada unsur politis hasil settingan salah satu media, terhadap kasus gratifikasi yang telah menyeret Sukamto hadi cs ke Lembaga pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo. Bahkan dirinya dengan berani menyebut nama media, yang dianggapnya arogan dalam memberitakan Sukamto Hadi dkk. “Ada apa ini, kok Jawa Pos terkesan menyudutkan Pak Kamto?. Kenapa terlalu menyudutkan mereka. Apa karena Pak Kamto Dan Pak Muklas sudah tidak bisa di ajak kerjasama lagi?, jelas dia.
Bahkan dirinya siap, jika nantinya setting tersebut bertujuan menjatuhkan dirinya. “Kalau tujuannya menjatuhkan saya, ya silahkan,” ujar dia.
Disinggung terkait reposisi Sukamto Hadi (Sekkota), Muklas Udin (Assisten II) dan Purwito (Mantan Kabag Keungangan), BDH melimpahkannya ke Walikota Surabaya tri Rismaharini. “Keputusan Sebetulnya ada ditangan Bu Wali. Namun mekanismenya jika pejabat menjalani penahanan, akan diberhentikan sementara,” kata dia. (kas/ara)