• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Jawa Timur

Pengusaha Biro Reklame Keluhkan Penarikan Pajak ‘Ganda’

Koran Madura by Koran Madura
01/03/2013
in Jawa Timur
18 ribu reklame di Surabaya tidak berijin
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sistem penarikan pajak reklame yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dikeluhkan oleh para pengusaha biro reklame. Mereka keberatan, karena penarikan pajak tidak dihitung per-bidang reklame, melainkan nerdasarkan per-produk atau per-materi iklan yang ada dalam satu bidang reklame.

Tidak hanya itu, jika ada pemasang reklame baru di papan reklame yang sudah berdiri, maka pengusaha biro reklame tersebut akan ditarik pajak ganda atau double. Pertama, pajak reklame yang akan dipasangnya, kedua mereka juga harus menanggung pajak reklame sebelumnya, meskipun pemasangnya dari klien yang berbeda.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Perhimpunan Perusahaan Perikalanan Indonesia (P3I), bidang rekalame outdoor, Boy Slamet. “Soal reklame satu bidang, pajaknya disesuaikan dengan jumlah isi materi sudah saya alami. Jadi kalau satu bidang reklame dipasangi lima produk, maka pajak yang harus dibayar ke Pemkot juga terdiri dari lima produk tadi. Ini aneh, tapi nyata,” ungkap dia. Kamis (28/2).

Boy Slamet, yang juga pengusaha reklame mengatakan, saat memasang reklame di satu titik persil ternyata dia diminta membayar pajak tertunggak dari pemasang reklame lama yang menunggak pajak itu. “Saat itu saya terpaksa membayar pajak tertunggak yang semestinya bukan tanggungan saya, tapi tanggungan pemasang reklame yang lama. Ini karena saya sudah mendapatkan klien untuk pemasangan reklame di tempat yang sama. Jadi, saya sangat terpaksa sekali membayarnya,” keluh dia.

BacaJuga :

Indriani Yulia Mariska Ajak Warga Waspadai Flu Singapura Lewat Sarasehan Bersama Jurnalis Sumenep

Dukung Program Sekolah Rakyat, Indriani: Harus Terealisasi Maksimal

Video Menu MBG di Pamekasan Viral, DPRD Jatim Minta Penyedia Sesuaikan dengan Cita Rasa Lokal

Said Abdullah Silaturahmi ke Cicit Syaikhona Kholil, Bahas Pemenangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim

Dirinya juga menambahkan, jika seharusnya pajak tunggakkan ditagih Pemkot ke pemasang reklame lama, namun kenyataannya hal itu ditarikkan ke pemasang reklame yang baru.

Sebelumnya para pengusaha biro iklan ini keberatan dengan sistem penataan atau titik tempat reklame berdiri, yang anggap kurang menguntungkan mereka. Dimana reklame harus dipasang atau ditempelkan di dinding bangunan. Tidak hanya itu, Pemkot juga memberlakukan larangan reklame berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Persil warga atau area pemukiman dengan alasan keamanan.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Moch Machmud mengatakan, Larangan pemasangan reklame di Rumija hanya terkait dengan masalah larangan penarikan retribusi dan pajak. Sementara, letak pemasangan reklame itu sendiri belum diatur secara aturan atau undang-undang.

Untuk pemasangan reklame di persil warga atau daerah pemukiman, pihaknya sudah mengesahkan Raperda yang mengatur tentang penataan reklame di persil warga pada akhir Desember tahun lalu. Di dalam Perda itu juga disebutkan penataan reklame didasarkan atas kawasan. Diman nanti diharapkan satu kawasan jumlah reklamenya akan diatur. Kemudian, boleh atau tidak tiang reklame di sekitar permukiman warga. Selain itu, boleh atau tidak reklame dicatkan di tembok gedung. “Ini yang diatur dalam perda itu, tapi sayangnya hingga sekarang perda belum diterapkan ke masyarakat,” tegas dia.

Dia menambahkan, awalnya Pemkot Surabaya berencana untuk melelang kawasan titik reklame ke masyarakat. Namun lelang kawasan titik reklame diyakini banyak pihak bakal menimbulkan masalah baru, karena tidak menutup kemungkinan menimbulkan persaingan tidak sehat antar biro reklame di kota ini. (wan)

Tags: Pengusaha Biro Reklame Keluhkan Penarikan Pajak 'Ganda'
Next Post
Sopir Bus Tidak Mau Masuk Terminal Tambak Osowilanguan (TOW) Surabaya

Walikota Surabaya belum buka Terminal Osowilangun

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi